Annuqayah- Wakamad bagian Kesiswaan. Selasa, (29/04) pukul 12.15 – 13.30 WIB. Seluruh pimpinan, pembina DPS-OSIS, pembina UKS, CO Bimbingan Konseling (BK), Pengurus Penegak Kedisiplinan (PK), ketua DPS, OSIS, UKS dan ketua gerakan peduli lingkungan (GPL), mengadakan rapat teknis penanganan siswa yang melanggar ketentuan makan dan minum di lingkungan MA 1 Annuqayah Putri yang bertempat dikelas XII MIA 1.
Kegiatan penanganan siswa yang melanggar ketentuan makan dan minum di lingkungan MA 1 Annuqayah Putri ini merupakan salah satu program kerja madrasah yang bekerjasama dengan seluruh unit yang berada di bawah naungan Wakamad bagian Kesiswaan. Dalam sambutannya, Bapak. Moh. Khalili KN, selaku kepala madrasah menyampaikan bahwa penanganan siswa yang membuang sampah sembarangan dapat difokuskan melalui peningkatan kesadaran dan pembiasaan siswa membuang sampah pada tempatnya. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain sosialisasi, penambahan tempat sampah, kegiatan bersih-bersih rutin, dan penerapan sanksi jika diperlukan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib madrasah, menentukan sanksi atau tindakan yang akan diberikan kepada siswa pelanggar, serta mencari solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (Tim_Humas)