Merdeka; Bertambahnya usia, Merosotnya Kepemimpinan Negara?

17 Agustus 1945 diperingati sebagai hari kemerdekaan Bangsa Indonesia, golongan muda  dalam peristiwa Rengasdengklok yang mantap mendesak golongan tua untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Euphoria 17 Agustus pada saat itu dipenuhi dengan haru sebab selama 350 tahun  bangsa Indonesia dijajah oleh Negara adidaya merampas dan memaksa bangsa Indonesia untuk melawan sehingga kemerdekaan bisa diraih. 

Peristiwa di atas, memang tidak sesimple yang disinggung dalam tulisan ini akan tetapi cukup menggambarkan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan berdarah-darah, semua rakyat terlibat baik Kiai dan santri yang bahkan sampai gugur di lapangan serta ditetapkan sebagai pejuang. Tentu, sebagai masyarakat modern saat ini kita harus mengenang sekaligus memperjuangkan kemerdekaan dalam dimensi yang berbeda. 

Berbicara tentang “Merdeka”, artinya semua adalah harus bebas (freedom), tidak ada kekangan, semua bebas dan berhak mendapatkan kebebasan baik berpendapat dan berekspresi, kebebasan beragam dan lain sebagainya. Namun, bebas hanya sebagai formalitas saja karena pada faktanya banyak rakyat berpendapat , menyuarakan gagasannya, mengkritik pemerintah malah mendekam di penjara. Alih-alih mendapatkan respon positif, mereka yang aktif menyuarakan haknya dibungkam dengan berbagai cara untuk menutupi semua kebijakan pemerintah yang lebih sering bersifat tabu dan tidak memihak rakyat. 

Salah satu contoh keterbatasan dalam menyuarakan pendapat dan aspirasi adalah kasus konten kreator asal Lampung yang mengkritik pemerintah terkait pembangunan dan berbagai persoalan yang tak kunjung mengalami kemajuan. Sehingga unggahan tersebut viral dan menyebabkan konten kreator tersebut berujung dilaporkan ke polisi. Namun pemerintah terkadang seolah-olah abai terhadap keluh kesah rakyat karena ketika rakyat bersuara malah dianggap melawan dan melanggar aturan. Selain itu, contoh bahwa Indonesia tidak benar-benar merdeka ketika dalam kasus Tom Lembong, salah satu Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia era Jokowi baru-baru ini terseret kasus dugaan korupsi impor gula yang pada faktanya ia tidak ikut menikmati uang hasil korupsi namun ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 750 Juta. 

Beberapa contoh di atas hanya sebagian kecil dari beberapa kasus yang terjadi di Negara ini. Kemerdekaan tidak benar benar dirasakan oleh rakyat Indonesia justru pada tanggal 17 Agustus hanya dijadikan sebuah “momentum” saja tidak benar benar direfleksikan, diresapi apa makna “Merdeka” itu sendiri. Lagu Indonesia raya, Proklamasi dibacakan namun tidak bisa ditegakkan? Apalagi di zaman yang serba digital ini, masyarakat bisa mengakses media sosial sebagian kecil mengkritisi Pemerintah dianggap kejahatan digital, lantas kemerdekaan seperti apa yang harus dirasakan oleh rakyat? Jika ingin mengharapkan sebuah kebebasan namun dianggap sebuah kejahatan dan melanggar aturan? 


Comments (0)

Leave A Comment

Kontak Kami Whatsapp